PANDUAN UMROH


Belakangan ini umroh seringkali hanya dipahami sebagai wisata saja, padahal perlu dipahami bahwa umroh merupakan ibadah maka sudah selayaknya kita melaksanakan ibadah umroh sesuai dengan tuntunan dari Nabi Muhammad ﷺ yang mendapatkan wahyu langsung dari Allah ﷻ. Banyaknya penyimpangan-penyimpangan ketika pelaksanaan ibadah umroh membuktikan bahwa masih banyak umat muslim yang tidak memahami ibadah umroh dengan dalil yang benar.



Dalil tentang umroh


Dalam kitab Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani


Hadits 709

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { قُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! عَلَى اَلنِّسَاءِ جِهَادٌ ? قَالَ: ” نَعَمْ, عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ: اَلْحَجُّ, وَالْعُمْرَةُ ” } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَهْ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ .


وَأَصْلُهُ فِي اَلصَّحِيحِ .


Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita itu diwajibkan jihad?” Beliau menjawab, “Ya, mereka diwajibkan jihad tanpa perang di dalamnya, yaitu haji dan umroh.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dan lafaz ini menurut riwayat beliau. Sanadnya shahih dan asalnya dari Shahih Al-Bukhari dan Muslim) [HR. Ahmad, 42:198; Ibnu Majah, no. 2901. Sanad hadits ini shahih, tetapi lafaz sahih tidaklah menyebutkan ‘umroh].


Hadits 710


وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { أَتَى اَلنَّبِيَّ ( أَعْرَابِيٌّ. فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! أَخْبِرْنِي عَنْ اَلْعُمْرَةِ, أَوَاجِبَةٌ هِيَ? فَقَالَ: ” لَا. وَأَنْ تَعْتَمِرَ خَيْرٌ لَكَ ” } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَالرَّاجِحُ وَقْفُهُ.


وَأَخْرَجَهُ اِبْنُ عَدِيٍّ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ ضَعِيفٍ .


Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ada seorang Arab Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang umroh, apakah ia wajib?” Beliau bersabda, “Tidak, tetapi jika engkau berumroh, itu lebih baik bagimu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi. Menurut pendapat yang kuat, hadits ini mauquf. Ibnu ‘Adi mengeluarkan hadits dari jalan lain yang lemah). [HR. Ahmad, 22:290 dan Tirmidzi, no. 931. Sanad hadits ini dhaif. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al-Kaamil, 7:43, sanad hadits ini dhaif jiddan].


Hadits 711

عَنْ جَابِرٍ مَرْفُوعًا: { اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ فَرِيضَتَانِ } .


Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ada hadits secara marfu’, “Haji dan umroh itu wajib.” [HR. Ibnu ‘Adi dalam Al-Kaamil, 4:150. Sanad hadits ini dhaif].


Sumber https://rumaysho.com/36788-hukum-umroh-ternyata-wajib-inilah-dalil-dan-penjelasannya.html


dalam 3 dalil diatas dapat dipahami bahwa hukum umroh adalah wajib, pendapat ini sesuai dengan pendapat yang dianut oleh Imam Ahmad dan Imam Syafi'i, sedangkan Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa umroh itu sunnah, bukan wajib.




Rukun Umroh diantaranya adalah:



Niat

Niat adalah keinginan hati untuk melakukan suatu tindakan. Dalam Islam niat adalah azam atau tekad untuk menunaikan ibadah dengan ikhlas karena Allah SWT yang terletak pada batin/pikiran, niat membedakan antara ibadah dengan ibadah, aktivitas lain atau membedakan antara ibadah dan kebiasaan. Niat juga membedakan tujuan seseorang dalam beribadah


Ihram

Ihram adalah keadaan seseorang yang hendak menunaikan ibadah haji dan/atau umrah. Orang yang melakukan ihram disebut dengan istilah tunggal “muhrim” dan jamak “muhrimun”. Ihram wajib dilakukan sebelum berangkat miqat dan diakhiri dengan tahallul (mencukur rambut minimal 3 helai). Begitu seseorang telah menunaikan ihram, maka ia harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku saat menunaikan ibadah haji atau umrah. Ihram juga merupakan simbol persamaan kedudukan manusia di hadapan Allah SWT.


Tawaf 

Tawaf adalah salah satu tahap umroh yang mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali. Kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan ibadah yang dilakukan umat Islam selama menunaikan ibadah haji/umrah ke Tanah Suci.


Sa’i

Sa'i adalah berjalan tujuh kali antara bukit Shafa dan Marwah, yang merupakan salah satu rukun haji dan umrah. Sa'i dimulai setelah tawaf. Sa'i juga harus dilakukan secara tertib dan dalam kondisi tertentu.


Tahallul

Tahallul adalah tindakan mencukur minimal 3 helai rambut yang dilakukan oleh seorang muslim pada akhir ibadah haji atau saat menunaikan umroh. Masa tahallul ini hanya dapat dilakukan jika rangkaian haji dan umrah telah selesai. Karena tahallul merupakan rangkaian akhir atau bisa juga dianggap sebagai akhir dari proses haji dan umroh. Tahallul sendiri terdiri dari beberapa jenis yaitu tahallul umrah dan tahallul haji. Tahallul Umroh dilaksanakan setelah selesainya Tawaf dan Sa’i, sedangkan Tahallul Haji dilaksanakan setelah dimulainya Jumrah Aqabah dan Sa’i.